KPU Medan: DPS Pilkada Masuk Tahapan Uji Publik

uji publik terhadap DPS

topmetro.news – Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 151 kelurahan pada Kota Medan melakukan kegiatan uji publik terhadap DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang telah ada penetapan, melibatkan masyarakat luas untuk masing-masing kelurahan.

Langkah ini untuk mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, di masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang sudah ada ditetapkan. KPU Kota Medan dan jajaran boleh melakukan uji publik terhadap DPS,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Minggu (27/9/2020).

Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS. Guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus menjalani perbaikan. Baik itu pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang belum masuk ke DPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan bantuan PPK dan PPS.

Sempurnakan DPS

Semangat uji publik ini kata Nana, adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah memperoleh penetapan. Serta menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan dan meneliti data pemilih. Sebelum nantinya dapat penetapan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober mendatang.

“Selama tiga hari, Sejak hari ini (27 September) hingga 28 September mendatang PPS secara serentak melakukan uji publik terhadap DPS. Harapannya dengan cara ini data pemilih nantinya bisa lebih baik dan berkualitas,” katanya.

Selain pada tingkat PPS, KPU Kota Medan pada 28 September juga akan melakukan kegiatan uji publik dengan melibatkan tim pasangan calon, partai politik, akademisi dan pengamat kepemiluan.

“Uji publik berjenjang ini juga salah satu bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Karena meski sudah ditetapkan DPS, masyarakat masih tetap diberi ruang untuk memberikan masukan,” ucapnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment